Bebas 16T

Bebas 16T

--

Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah ''perantara'', atau juga disebut ''marketing''.

 

Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau ''ditugaskan'' oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain. 

 

Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan ''disuruh'' itu. Mungkin polisi sudah menanyakan.

 

Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi. 

 

Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat.

 

Kalau tidak polisi, mestinya, tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.

 

Kejaksaan, yang mendalami berkas itu, tentu juga sudah yakin: ada perbuatan pidana. Karena itu berkasnya dikirim ke pengadilan.

 

Kalau jaksa merasa unsur pidananya kurang kuat, berkas itu akan dikembalikan ke polisi. Untuk dilengkapi. Diperkuat bukti dan saksinya.

Sumber: