Awas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp5 juta
--
SEMBAWA, HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa, dalam waktu dekat bakal memasang kamera pengintai untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: sebelum-belajar-ini-yang-dilakukan-mi-mu-pangkalan-balai
Kades Lalang Sembawa, Jos Fadillah mengatakan perilaku membuang sampah pada tempatnua di Desa Lalang Sembawa masih rendah.
BACA JUGA: akses-jalan-ini-aspal-banyak-mengelupas-butuh-perbaikan
"Untuk itulah kami terus mengajak masyarakat untuk menahan diri untuk tidak membuang sampah hingga menemukan tempatnya," kata Kades, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA: selalu-padat-kendaraan-simpang-polsek-pangkalan-balai-butuh-rambu-lalu-lintas
Terlebih Banyuasin memiliki Perda Nomor 4 tahun 2016. Didalamnya diatur terkait denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggarnya, sebesar Rp5 juta. Atau pidana kurungan selama 15 hari.
Sumber: