Kabar Gembira, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Bakal Terima TPG

Kabar Gembira, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Bakal Terima TPG

--

Artinya, jjika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima TPG.

 

Sekedar informasi, TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana guruhanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. 

 

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah mengabdi di dunia Pendidikan sangat lama.

 

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

 

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

 

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

 

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

 

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

Sumber: