Terdakwa Kasus 50 Ton Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun, Kenapa Jaksa Ajukan Banding?
--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kasus minyak ilegal yang merupakan limpahan Bareskrim Polri, sudah dijatuhkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Pangkalan Balai Banyuasin.
Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa yakni Deni Andriadi, Ahmad Khoiri, dan M Agunjani sangat jauh berbeda dari tuntutan JPU.
Jaksa Kejari Banyuasin, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi, dari hasil vonis ternyata ketiga terdakwa hanya di jatuhi hukuma 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Terkait hal tersebut, Kejari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bila vonis yang dijatuhkan hakim selama 1,5 tahun penjara merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Pihaknya, sudah melakukan penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan banding, dengan putusan 1,5 tahun terhadap Deni Andriadi, Ahmad Khoiri, dan M Agunjani. Hari ini, rencananya akan kami masukan banding terhadap putusan tersebut," katanya, Senin 2 Januari 2023.
Sumber: