Terdakwa Kasus 50 Ton Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun, Kenapa Jaksa Ajukan Banding?

Terdakwa Kasus 50 Ton Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun, Kenapa Jaksa Ajukan Banding?

--

Lanjutnya, kasus ini menjadi salah satu atensi dari pimpinan, sehingga pihaknya memang betul-betul penanganan kasusnya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

Dari itulah, karena menurutnya vonis yang dijatuhkan sangat jauh dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan, sehingga pihaknya memilih untuk mengambil langkah banding. 

 

"Sejauh ini, kami tetap melakukan banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa," ungkapnya. 

 

Dari informasi yang diperoleh, ketiga terdakwa ditangkap Mabes Polri ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal di Jalan Sabar Jaya RT 02 RW 01 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Selasa 26 Agustus 2022.

 

Dari penggerebekan yang dilakukan, diamankan  barang bukti berupa 50 ton atau 50 ribu liter BBM ilegal. Selain itu, juga diamankan dua truk modifikasi dan dua tongkang yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

 

BBM ilegal ini, berasal dari Muba yang rencananya akan kembali dijual ke wilayah perairan di Sungai Musi.

 

"Kami menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 50 jonto pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," pungkasnya.*

Sumber: