Alat Puruhito
--
Saya masih ingin komentar panjang, tapi rasanya hal ini sudah cukuplah sedikit memberi masukan untuk Anda, dari sudut pandang seorang pensiunan rektor, masih mendidik spesialis di RSUD (yang bukan Vertikal, dengan segala keterbatasan pengadaan alat-alat canggih.
Apalagi waktu saya masih muda dulu, sulit sekali memperoleh alat-alat untuk melaksanakan bedah jantung.
Untung saya tidak pernah punya jabatan struktural pimpinan di RSUD dr Soetomo. Di hari tua ini saya tetap mendidik agar tidak lupa dan tidak ”nganggur”.
Semoga Pak Dahlan yang saya kagumi, tetap sehat (saya salut betul karena saya tahu Anda punya ”hati” khusus yang dirawat dengan obat-obat hebat dan kesehatan yang prima bisa selalu berkelana ke mana-mana tanpa lelah, menikmati kuliner dan durian Musangking...).
Prof Dr dr Puruhito (*)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan*
Edisi 28 Desember 2022: Rebutan Alat
John Prasetio
Terlihat jelas ada sedang upaya sabotase dan distorsi masalah pelayanan kesehatan. Masalah alat-alat di Rumah sakit tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah kebijakan pemerintah perihal peralihan sistem pendidikan profesi dari University Based kepada Hospital Based. Masalah utama dan pertama sistem pelayanan kesehatan di Indonesia adalah terletak pada jumlah dokter sub-spesialis (Konsultan). Dengan meningkatkan jumlah dokter sub-spesialis (Konsultan) maka otomatis akan disertai dengan penambahan jumlah dokter spesialis dan dokter umum (general practioners). Sesuai dengan usulan dan masukan pada kolom Komentar yang ditujukan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kesehatan pada artikel "Salah Kaprah Tentang Dokter" tanggal 13 Desember 2022, masalah utama pada regulasi & peraturan dibidang kesehatan terletak pada keterlibatan, kekuasaan, dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Asosiasi Profesi Kedokteran (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Kedokteran, dokter-dokter, ormas-ormas, asosiasi farmasi, asosiasi rumah sakit, dll. Pemerintah menjadi tersandera sendiri karena ulah kebijakannya yang memberikan wewenang, dan kekuasaan kepada pihak-pihak non-pemerintah. Satu-satunya solusi adalah mereformasi besar-besarnya dgn mencabut seluruh kewenangan & kekuasaan pihak-pihak non-pemerintah. Organisasi profesi, para dokter, Konsil Kedokteran, Kolegium, dll dapat memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah tetapi harus ditempatkan diluar sistem dari kepemerintahan.
Sumber: