Warga Miskin Ngeluh Berobat di Puskesmas Diminta Bayar Rp 30 Ribu, Ini Penjelasan Dinkes Banyuasin!

Warga Miskin Ngeluh Berobat di Puskesmas Diminta Bayar Rp 30 Ribu, Ini Penjelasan Dinkes Banyuasin!

--

Menurutnya ia hanya minta kejelasan dari pemerintah apakah program berobat gratis cukup menggunakan KTP KK sudah tak berlaku lagi.

 

"Saya tanya ke petugas, katanya sudah aturan baru," katanya.

 

"Sekarang tak bisa lagi berobat menggunakan KTP ataupun KK, kalaupun bisa harus membuat surat keterangan miskin dari lurah atau kades," katanya.

 

Menurutnya, petugas puskesmas juga menjelaskan jika berobat dihari biasa itu dimintai biaya administrasi Rp 10.000, kalau dihari libur Rp 30.000.

 

"Kalau tak mau bayar ya disuruh ngurus surat keterangan tak mampu dari lurah/kades, dikasih waktu dua jam. Kan sama saja ribet," keluhnya.

 

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Dr Rini Pratiwi MKes melalui Kabid SKD Dani Asmara mengatakan, berobat gratis bagi warga miskin tetap masih berlaku di Banyuasin. Hanya saja peraturannya agak diperketat.

 

"Dalam aturannya di BLUD Puskesmas selain menggunakan KK dan KTP, pasien juga harus melampirkan surat keterangan (Suket) tidak mampu dari lurah atau kades," ujar Dani.

 

Namun sambungnya, jika pasien tak melengkapi persyaratan, aturannya memang diwajibkan bayar Rp 30.000 dengan rincian Rp 10.000 untuk karcis dan Rp 20.000 untuk administrasi dan obat.

Sumber: