Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum pada 11.275 Narapidana Anak di Sumsel

Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum pada 11.275 Narapidana Anak di Sumsel

--

“Saya mengucapkan  Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.

 

Dilain pihak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P.,S.H dalam laporkannya menyebut

 

sebanyak 11. 275 narapidana dan anak di Sumsel mendapat remisi umum pada  peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesai ke-77, dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

 

Dimana lanjut dia pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. 

 

"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani. Dari 11.275 narapidana dan anak yang peroleh remisi, terdiri dari 11.012 orang mendapat remisi sebagian atau RU I dan langsung bebas atau RU II  263 orang," tandasnya.

 

Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsj Sumsel Hj. Fauziah Mawardi Yahya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dan Kapolda Provinsi Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.(rel)

Sumber: