Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum pada 11.275 Narapidana Anak di Sumsel

Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum pada 11.275 Narapidana Anak di Sumsel

--

PALEMBANG, harianbanyuasin.com - Gubenur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengharapkan warga Binaan Lapas Anak Pakjo Palembang  dapat membuktikan diri untuk berubah  menjadi manusia yang  lebih baik setelah mendapatkan pembinaan dari petugas lapas,  terlebih dengan suksesnya  program rumah tahfidz  yang ada di lapas tersebut.

 

“Semoga warga binaan dapat berprestasi, berkarya yang lebih hebat lagi dari sebelumnya dan saya apresiasi Kakanwilkumham Provinsi Sumsel yang mana program rumah tahfidz yang kita gencarkan juga dilaksanakan disini. Bahkan tadi sudah ada yang hafidz dan hafidzoh, hanya tinggal menunggu sertifikasinya dari Kementerian agama, mudah-mudahan ini juga menjadi bekal untuk mereka menjadi lebih baik lagi,” tegasnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Rabu (17/8) siang.

 

Lebih lanjut Gubernur Herman Deru  mengharapkan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi bebas untuk dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan prilaku yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” imbuhnya.

 

Sementara  Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Herman Deru menegaskan,  pemberian remisi Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

 

"ujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya," ucap Herman Deru.

 

Lebih lanjut Herman Deru menegaskan, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. 

 

Sumber: