Sekda Supriono Sematkan Satyalencana Karya Satya Bagi 438 ASN

Sekda Supriono Sematkan Satyalencana Karya Satya Bagi 438 ASN

--

PALEMBANG, harianbanyuasin.com – Sebanyak 438 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima  tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo dalam rangka  peringatan HUT ke-77 Tahun 2022.

 

Penyematan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden tersebut dilakukan simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel S.A Supriono  mewakili Gubernur H  Herman Deru yang dilaksanakan di  Griya Agung Rumah Dinas Gubernur Sumsel, Senin (15/8).

 

Adapun ASN yang mendapatkan tanda kehormatan  Satyalencana Karya Satya    kali ini masing-masing  253 orang menerima  Satyalencana Karya Satya pengabdian 10 tahun.  89 orang dan Satyalencana Karya Satya 20 tahun dan  96 orang ASN menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya    pengabdian 30 tahun.

 

Gubernur Herman Deru dalam  sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda SA Supriono menegaskan, Satyalencana Karya Satya diberikan  Presiden kepada   ASN yang dinilai berprestasi dalam  kerja,  penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dengan  penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin yang baik selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun mengabdi sebagai ASN.

 

"Penganugrahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya ini  penting diberikan dalam menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara," katanya.

 

Lebih lanjut Sekda menegaskan,  tanda kehormatan  diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara dengan  tidak membedakan   pangkat dan golongan. Namun  yang membedakan adalah  lamanya bekerja pada negara dan pemerintah khususnya dalam hal pengabdian, kecakapan, kejujuran dan disiplin dalam bekerja. 

 

"Untuk itu ASN harus lebih mengedepankan kepentingan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dengan optimal, menjalankan tugas dan fungsi pelayanannya berpedoman pada aturan yang berlaku serta berdasarkan kebijakan-kebijakan publik secra proporsional," terangnya.

 

Sumber: