Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Kades Suka Mulya Banyuasin Ditahan

Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Kades Suka Mulya Banyuasin Ditahan

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.disway.id - Mantan Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Abdul Kadir, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

 

Abdul Kadir, resmi ditetapkan Tim Pidsus Kejari Banyuasin sebagai tersangka jual beli lahan rawa untuk pembangunan jalan tol kapal betung.

 

Mantan Kades ini diduga menerbitkan SPHT palsu untuk kepemilikan lahan rawa yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol yang sedang berjalan saat ini.

 

“Tersangka AK diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar,” ujar Kajari Banyuasin, Budi Herman, saat jumpa pers Selasa (19/7/2022).

 

Dia menambahkan, tersangka ditetapkan tersangka setelah melakukan penanggalan sebanyak empat kali.

 

“Langsung kami melakukan penahanan agar penyelidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” tambah dia.

 

Tersangka mengetahui jika lahan rawa seluas 10 ha itu akan dilintasi pembangunan jalan tol. Untuk itu tersangka menerbitkan kurang lebih 17 SPHT di lahan tersebut.

 

Sumber: