Sekolah Dilarang Pungut Biaya Tebusan Ijazah Siswa

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Tebusan Ijazah Siswa

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - blanko ijazah Sekolah Dasar (SD) mulai didistribusikan kepada satuan pendidikan melalui Koodinator Wilayah Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin.

 

Dari Koorwil Disdikbud  masing - masing kecamatan dibdistribusikan ke satuan pendidikan penerima yang sudah menamatkan peserta didik kelas VI.

 

Dalam pendistribusian kemasing -masing tanpa dipungut biaya sepeser pun dari Disdikbud, semuanya dioerlkukan gratis, bila ada pungutan laporkan secara tertulis

 

Jumlah ijazah yang distribusikan ke 504 satuan pendidikan SD baik negeri maupun swasta di Kabupaten Banyuasin, jumlahnya sebanyak 15.170 lembar.

 

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aminuddin SPd SIP MM, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Ahmad Ihwani Spd saat dikonfirmasi Harian Banyuasin.

 

Dia menjelaskan, bahwa dalam penulisan ijazah tahun pembelajaran 2021/2022, kepala sekolah harus berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah ada.

 

Dia menuturkan, bila dalam penuilisan ijazah tersebut ada kesalahan atau ijazah yang rusak, kepala sekolah segera membuat berita acara untuk melaporkan ke Disdikbud untuk minta penggatian.

 

Sumber: