Camkan! Perusahan Pembiayaan Pakai Jasa Debt Collector Bakal Ditindak

Camkan! Perusahan Pembiayaan Pakai Jasa Debt Collector Bakal Ditindak

JAKARTA harianbanyuasin com Otoritas Jasa Keuangan OJK mengancam akan menindak tegas kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector yang melanggar aturan hukum Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan diberi sanksi mulai dari peringatan pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan baik berupa sanksi peringatan pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha kata Sekar Jumat 30 7 2021 Untuk itu Sekar menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan kepada seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang undangan dalam proses penagihan kepada nasabah ujarnya Di sisi lain Sekar juga mengingatkan debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku pungkasnya jau der fin

Sumber: