JPU Tuntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 177 Kg dan 21.8 Kg Pil Ekstasi

JPU Tuntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 177 Kg dan 21.8 Kg Pil Ekstasi

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 177 kg dan pil ekstasi seberat 21 8 kg dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Rabu 22 9 2021 Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani masuk dalam sidang tuntutan
Secara daring pelaksanaan sidang tetap menghadirkan kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San yang merupakan masuk dalam jaringan narkotika antar provinsi Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum Ronaldo bersama empat Jaksa Penuntut Umum lainnya secara bergantian membacakan tuntutan
Sidang secara daring ini pertama kali menghadirkan terdakwa Syahrir alias Musa Setelah membacakan putusan selesai sidang kembali dilanjutkan dengan terdakwa Pamesangi
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kedua terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan M Sabil alias Daeng yang sudah mendekam di Lapas Merah Mata
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 14 30 Wib di Kampung Jekik Desa Gilirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin terdakwa Syahrir dan Pamesangi diperintahkan M Sabit alias Daeng untuk mengambil paket narkoba
Mereka mengambil paket narkotika dari kapal orang Riau kemudian menyerahkan Narkotika tersebut kepada seseorang dari Palembang Hal itu berdasarkan arahan Daeng

Setelah mengambil paket tersebut rencananya paket narkotika jenis sabu seberat 177 kg dan pil ekstasi seberat 21 8 kg rencananya akan diserahkan ke seseorang Namun belum sempat diserahkan mereka terlebih dahulu ditangkap BNN bersama barang bukti
Dimuka persidangan ketua tim JPU Ronaldo membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San Keduanya dituntut hukuman mati karena sudah memiliki narkoba dalam jumlah yang banyak
Usai pembacaan tuntutan hakim ketua Silvi Ariani menutup persidangan Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu tanggal 29 September 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa ron

Sumber: