Tak hanya Amankan 177 Kg Sabu, Saat Itu BNN Juga Amankan Pil Ekstasi Seberat 21.8 Kg

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin yang menuntut terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San dengan tuntutan hukuman mati
Karena barang bukti yang diamankan saat penangkapan yang dilakukan BNN tak hanya sabu sabu seberat 177 kg Tetapi juga diamankan barang bukti berupa pil ekstasi
Jumlah yang diamankan juga tidak tanggung tanggung Ribuan butir pil ekstasi dengan berat 21 8 kg yang disimpan di dalam 23 kantong juga diamankan saat itu
Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi alias San mengambil paket narkoba tersebut dari kapal yang dari Riau Keduanya diperintahkan Daeng yang saat itu masih mendekam di Lapas Merah Mata
Dari perintah tersebut keduanya pengambil paket sabu sebanyak 177 kantong yang dikemas dalam kemasan teh Cina dan 21 8 kg pil ekstasi Sudah menerima paket tersebut keduanya diperintahkan Daeng untuk mengantarkan paket narkoba tersebut ke seseorang yang ada di Palembang
Akan tetapi saat di Kampung Jekik Desa Gilirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin keduanya ditangkap BNN yang sudah mengetahui informasi adanya narkotika dalam jumlah besar akan dikirim ke Palembang ron
Sumber: