JPU Beberkan Alasan Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

JPU Beberkan Alasan Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ronaldo usai persidangan menjelaskan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati sesuai dengan peran kedua terdakwa yang dianggap sentral dalam pengambilan paket narkotika dalam jumlah besar
Koordinasi yang dilakukan kedua terdakwa yakni Syahrir dan Pamesangi dengan Daeng saat itu terus dilakukan hingga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bisa mereka ambil dari kapal yang datang dari Riau
Faktor peran kedua terdakwa yang mempunyai peran yang sangat sentral dalam kasus ini Keduanya mengambil narkotika dari kapal berdasarkan perintah Daeng Disini terlihat sekali peran sentral kedua terdakwa kata Ronaldo Rabu 22 9 2021
Selain peran sentral kedua terdakwa menurut Ronaldo barang bukti yang diamankan pihak BNN saat itu terbilang sangat banyak Narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi seberat 21 8 kg
Dari pertimbangan itulah pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati Hal ini sesuai dengan barang bukti yang diamankan Dalma jumlah besar
Berdasarkan arahan pimpinan bak pusat dan daerah kami menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati jelasnya
Ronaldo juga mengharapkan peran serta masyarakat dan juga media untuk ikut mengawal persidangan ini hingga selesai Tujuannya kedua terdakwa yang memiliki peran sentral dalam peredaran narkoba bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah di bacakan
Dari majelis hakim sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda refliks dan duplik Kami sebagai JPU sudah siap dengan agenda yang sudah diperintahkan majelis hakim katanya ron

Sumber: