Barang Bukti Laka Lantas Langsung Diantar ke Rumah, Inovasi Satlantas Polres Banyuasin

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satuan lalu lintas Satlantas Polres Banyuasin terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kali ini Satlantas melakukan pelayanan berupa langsung antar ke rumah Delivery barang bukti laka lantas Hal ini tentunya mendapat apresiasi dari masyarakat Sebab biasanya barang bukti laka lantas diambil sendiri namun malah diantar ke rumah langsung tanpa dipungut biaya Iya tidak biasanya ada pelayanan seperti ini Biasanya harus mengurus langsung di Polres namun sekarang diantar langsung kata Endang salah satu warga Kamis 21 10 21 Pihaknya mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan Satlantas Polr 05 59 21 10 2021 Zaironi Hakim Jatuhi Hukuman Mati Terhadap Dua Kurir Narkoba 177 Kg Sabu PANGKALAN BALAI Sidang lanjutan perkara kurir narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten kembali dilaksanakan Kamis 21 10 2021 Sidang dengan agenda putusan atau vonis ini langsung dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani Dalam persidangan ini secara bergantian majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan Meski melalui daring para terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi tetap dihadirkan untuk menjalani persidangan Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin juga hadir dalam persidangan ini meski melalui daring Terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi menjalani persidangan dengan agenda yang sama tetapi berkas terpisah Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi Dalam persidangan majelis hakim menganggap bila tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan barang bukti yang lebih dari 5 gram Ada empat poin yang memberatkan kedua terdakwa ini Dari majelis hakim juga mengungkapkan bila tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa Memutuskan menetapkan menjatuhkan hukuman mati kata hakim ketua Silvi sambil mengetuk palunya Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ron
Sumber: