Buat SKPT 50 Ribu, Oknum Pegawai BPN Banyuasin Diduga Pinta 500 Riibu
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Tak jelas dan diduga upaya pungli oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Banyuasin meminta jatah lebih untuk pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT
Diketahui pembuatan SKPT yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Palembang dengan menunjuk kuasa hukum Sairnudin SH dan Angga Julian Aqsa SH saat berhubungan dengan salah satu pegawai BPN Banyuasin untuk membuat SKPT dipinta uang sebesar Rp 500 000 tanpa alasan yang jelas
Diungkapkan Saudin SH kuasa hukum KPKNL Palembang melalui Angga Julian Aqsa SH Senin 1 11 21 kepada harianbanysin com mengatakan Sesuai aturan administrasi pertanahan untuk pembuatan SKPT tersebut harusnya menurut aturan hanya Rp 50 000 rupiah namun kenapa sampai Rp 500 000 itu
Sangat jelas sekali itu pungli karena berdasarakan konfirmasi pihak BPN Banyuasin yang secara langsung melalui pesan WhatsApp pribadi meminta untuk pembuatan SPKT tersebut sebesar 300 500 ribu rupiah Sebagaimana pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa bila pegawai negri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi dapat dipidana kurungan minimal 1 5 tahun dengan denda sebesar 200 juta 1 Miliar tegasnya
Saat kami menanyakan untuk pembuatan SKPT itu oknum RL itu meminta besaran satu SKPT di angka 300 500 ribu per sertifikat dan saat kenapa sebesar itu oknum tersebut tidak jelas untuk apa kegunaan dana sebesar itu malah oknum itu menyebut tidak akan membantu pembuatan SKPT yang kami buat apabila tidak memenuhi nominal uang yang di pintanya ungkapnya
Dengan adanya oknum pelayanan publik seperti itu di BPN Banyuasin Pemerintah Kabupaten harus bisa menertibkan pegawai pegawai seperti itu karena pasti akan banyak merugikan masyarakat yang ingin berutusan atau mengurus pembuatan sertifikat tanah son
Sumber: