Awas Buang Sampah Sembarangan di Banyuasin Denda Rp 5 Juta

Awas Buang Sampah Sembarangan di Banyuasin Denda Rp 5 Juta

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Bagi warga Banyuasin jangan lagi coba coba membuang sampah sembarangan Terlebih tempat tersebut tertulis larangan buang sampah
Jika bandel dan tertangkap bisa didenda Rp 5 Juta dan mendapat kurungan penjara 15 hari Hal itu sesuai Peraturan daerah Perda nomor 4 tahun 2016
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Ir H Izromaita MSi sudah memasang spanduk tentang larangan buang sampah disetiap titik tempat yang dilarang
Sesuai Perda tersebut bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangaan akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi perusahaan atau badan yang melanggar dan ditambah kurungan penjara kata Izromaita Selasa 15 3
Dia melanjutkan larangan membuang sampah tersebut diberlakukan di kawasan perkotaan perumahan daerah aliran sungai dan daerah lain yang bukan diperuntukkan untuk membuang sampah
Pihak kelurahan desa bahkan tingkat RT berwenang mengawasi kalau saja ada yang melanggar bisa langsung ditangkap dan diserahkan dengan Pol PP Banyuasin selaku penegak Perda katanya
Katanya Perda ini sudah lama dibuat untuk mendisiplinkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan Karena dari pantauan pihaknya masih banyak titik di Banyuasin yang menjadi kawasan sampah ilegal
Seperti di Talang Keramat Sukajadi Pangkalan Balai Betung dan lain lain Dari perda ini kami sangat berharap tidak ada warga yang kena denda Karena tujuan kita agar Banyuasin bersih dan warganya disiplin menjaga kebersihan ujarnya
Sementara itu Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi mengatakan pihak RT bisa berkoordinasi untuk melakukan penegakan perda tersebut Bisa diproses jika terbukti singkat dia ron

Sumber: