Satlantas Polres Banyuasin Gelar Operasi Patuh Musi, Ini Tips Agar tak Kena Tilang
PANGKALAN BALAI Operasi Patuh Musi 2022 kembali digelar jajaran Lalu Lintas Polres Banyuasin Operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 Bagi warga Banyuasin agar tidak mendapatkan sangsi tilang harus mempersiapkan kelengkapan berkendara Ada 7 prioritas pelanggaran yang bakal ditindak yakni pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara Pengendara yang masih dibawah umur Pengemudi sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1orang Selanjutnya Pengemudi atau pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi Ranmor yang tidak Menggunakan Safety Belt Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol Pengemudi atau pengendara melawan arus dan Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Ditambahkan Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan tips agar tak kena sangsi tilang agar pengendara mematuhi peraturan yang ada Misal tak menggunakan knalpot bising tak melawan arus Tak main hp bonceng tiga dan lainnya Paling terpenting siapkan surat surat kendaraannya ujarnya Berikut sangsi atau denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran 1 Knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu 2 Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu 3 Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta 4 Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu 5 Menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu 6 Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia SNI dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu 7 Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu 8 Terakhir pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu ron
Sumber: