Betulkah Pajak Bisa Mensejahterakan Rakyat?
Fitri Andin (Aktivis Dakwah)--doc
HARIANBANYUASIN.COM - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memperingatkan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara, terutama dari sisi pajak untuk mengimbangi kenaikan utang yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya.
Peningkatan penerimaan pajak ini menurutnya sangat penting untuk menjaga rasio kemampuan pemerintah untuk membayar utang dari sisi penerimaan pajak terjaga, yakni debt to service ration (DSR).
Dikutip dari program CNBC Indonesia TV, Selasa (28/4/2026).
BACA JUGA:Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
BACA JUGA:Sosok Ayah Berubah Menjadi Predator
Realita Pajak
Pajak dipungut oleh pemerintah gunanya untuk membantu rakyat dalam hal membangun sekolah, jalan, memberi bantuan pada rakyat yang kurang mampu, dan lain-lain, akan tetapi rakyat yang diberlakukan pajak adalah rakyat yang kurang mampu yang tentu saja menjadi beban bagi rakyat itu sendiri.
Pemerintah meminta rakyat untuk membayar pajak kendaraan, tanah, bangunan, dan lain-lain, sedangkan rakyat yang mampu/ kaya kadang mereka justru mendapatkan pemutihan pajak.
Seolah-olah yang wajib membayar pajak hanyalah kalangan rakyat bawah.
BACA JUGA:BoP Hanya Alat Penjajahan AS, Indonesia Harus Hengkang
BACA JUGA:Merindukan Pemimpin yang Amanah
Padahal Indonesia bisa makmur tanpa pajak, karena negara Indonesia kaya SDA, pemasukan negara bisa diambil dari pengelolaan SDA yang benar.
Namun sayang dalam sistem demokrasi kapitalis, negara memberikan kebebasan dalam privatisasi SDA. SDA yang ada dikelola oleh Asing hingga mereka mendapatkan kesejahteraan.
Privatisasi inilah yang menciptakan kesenjangan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara memberikan payung kesejahteraan bagi penguasaan SDA melalui UU Minerba, UU Migas, UU Kesehatan, dan lain-lain.
Sumber: