Memetik Hikmah, Dibalik Musibah Sepanjang Tahun 2025

Memetik Hikmah, Dibalik Musibah Sepanjang Tahun 2025

Muthmainnah Kurdi, S. Ag --doc

Lalu, memobilisasi penuh aparat negara, mulai dari wali (setingkat gubenur), amil, dan struktur di bawahnya, juga nakes dan aparat keamanan, untuk membantu korban dalam satu komando.

Khalifah juga akan membuka posko darurat dan melakukan evakuasi ke tempat yang aman.

Pada masa Utsmani, saat terjadi gempa di Anatolia, evakuasi dan tempat pengungsian disiapkan oleh sipahi (militer lokal).

Khalifah juga akan melakukan pendataan korban, fasiltas umum yang terdampak bencana, serta menyediakan kebutuhan hidup menyeluruh secara gratis.

Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara secara cepat, terukur, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat.

Negara hadir membiayai pembangunan pemulihan seluruh bangunan dan wilayah terdampak. 

Sedangkan mekanisme pendanaan kebencanaan dipastikan tidak mengandalkan utang luar negeri atau skema korporasi, karena seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan, dan kewajibannya langsung dari Allah Swt.

Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,”Amir (khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin yang akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Pendanaan diambil dari pos baitulmal.

Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Al Amwal fi Daulah al–Khilafah menyatakan bahwa baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya.

Ketika dana tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga muslim yang kaya saja, sebagai mekanisme pendanaan darurat, dan hanya diambil sesuai kebutuhan.

Dari sisi administrasi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati menjelaskan bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing.

Dengan itu, proses distribusi bantuan menjadi lebih sigap, tepat waktu, dan terarah.

Tidak ada keterlambatan penanganan dan kerumitan administrasi.

Karena negara memandang penyelamatan nyawa sebagai amanah langsung dari Allah Swt. yang harus segera dipenuhi.

Sumber: