Syarat Vasektomi untuk Penerima Bansos, Tepatkah?

Syarat Vasektomi untuk Penerima Bansos, Tepatkah?

Ismawati--doc

Sementara itu, warga miskin yang justru disalahkan karena menikah dan punya anak banyak.

Padahal, negara tidak memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi justru berpihak pada pemilik modal.

Kemiskinan hari ini adalah disebabkan karena jauhnya manusia dari sistem hidup yang benar.

Oleh karena itu, penyelesaian kemiskinan harus dituntaskan dari akarnya, yakni menghapus sistem kapitalisme dengan sistem Islam.

Sistem Islam memberikan solusi tuntas bagi masalah hidup manusia.

Solusi Tuntas

Sejatinya memiliki anak banyak adalah perintah Nabi saw. Beliau saw. bersabda,

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kalian di hadapan para nabi nanti pada hari kiamat.” (HR Ahmad).

Perintah memiliki anak banyak ini tidak sedikitpun berkorelasi terhadap kemiskinan.

Sebab dalam sistem Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, baik individu maupun masyarakat.

Islam memerintahkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Sedangkan hukum vasektomi, mengutip tulisan K.H. Shiddiq Al-Jawi menuliskan vasektomi hukumnya haram, karena termasuk mencegah kehamilan secara permanen.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam kitabnya Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām telah berkata :

فَاسْتِعْمَالُ الْأَدْوِيَةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، وَاِجْرَاءُ الْعَمَلِيَّاتِ الْجِرَاحِيَّةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، حَرَامٌ لَا يَجُوزُ الْقِيَامُ بِهِ، لِإِنَّ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنْ الْخِصَاءِ، وَدَاخِلٌ تَحْتَهُ، وَيَأْخُذُ حُكْمَهُ

“Maka penggunaan obat-obatan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, dan juga melakukan tindakan-tindakan pembedahan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena hal itu merupakan satu jenis pengebirian/kastrasi (al-khishā`), dan termasuk ke dalam kategori pengebirian, dan hukumnya mengikuti hukum pengebirian (yaitu haram).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām, hlm. 164).

Sumber: