Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Langsung Kembali: Eks Bendahara PMI Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Hibah

Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Langsung Kembali: Eks Bendahara PMI Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Banyuasin pulihkan kerugian negara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin --

HARIANBANYUASIN.COM – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. 

Seorang mantan pejabat PMI Banyuasin berinisial W resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2021. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah W menjalani pemeriksaan marathon selama tiga jam di ruang Pidsus, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus H Giovani SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung tujuh bulan. 

W, yang pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin (2017–2023) serta Bendahara PMI Banyuasin (2019–2024), diduga kuat menyalahgunakan dana hibah PMI.

“Modus yang dilakukan tersangka W adalah membuat kegiatan fiktif dan melakukan markup dalam LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Perbuatannya terbukti merugikan negara,” ujar Erni.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 325.362.572, atau 40 persen dari total dana hibah senilai Rp 800 juta. 

Dalam upaya mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi sebelum akhirnya menaikkan status W dari saksi menjadi tersangka.

Giovani menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Semua unsur telah terpenuhi sehingga W dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menariknya, kerugian negara dalam kasus ini langsung berhasil dikembalikan, setelah kejaksaan menyita uang sebesar Rp 325.362.572 dari tersangka. 

Dana tersebut telah dititipkan resmi ke bank sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair, W dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tersangka W kini resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Palembang.

“Kami pastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengembalian kerugian negara sudah dilakukan, namun proses pidana tetap berjalan,” tutup Kajari Erni.

Sumber: