Mantan Bendahara PMI Banyuasin Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Tersangka saat hendak dibawa ke rutan Wanita Palembang --
HARIANBANYUASIN.COM – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial W dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah W menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di ruang Pidsus Kejari Banyuasin, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus H Giovani Pidsus SH MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan ke tahap penyidikan telah berlangsung selama tujuh bulan sebelum akhirnya menetapkan W sebagai tersangka.
W yang diketahui pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin (2017–2023) serta Bendahara PMI Banyuasin (30 September 2019–2024), diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana hibah PMI Banyuasin.
“Modus tersangka W berupa kegiatan fiktif dan markup dalam LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Perbuatan tersangka telah merugikan negara,” ujar Kajari Erni.
Dari hasil penyidikan, nilai kerugian negara mencapai Rp 325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah sebesar Rp 800 juta.
Sebanyak 48 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan sebelum akhirnya status W dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup,” tambah Giovani.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, W disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
W akan ditahan di Lapas Wanita Palembang, sementara uang sitaan negara sebesar Rp 325.362.572 telah dititipkan ke bank sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami pastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Tak berkemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkas Kajari Erni.
Sumber: