Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 Kali Ditunda

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 Kali Ditunda

Sidang terdakwa Ernaini kasus dugaan duplikat akta nikah kembali ditunda--

BANYUASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.

Sidang pembacaan tuntutan ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis 21 Agustus 2025.

Ternyata sidang pembacaan tuntutan ini sudah 2 kali ditunda oleh majelis hakim karena alasan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya harus digelar pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Jadi Bagian Penting Transformasi, Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio MelaluiPenguatan Manajemen

"Alasannya karena Jaksa belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda pada Selasa 26 Agustus 2025," ujar Noval SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan selaku kuasa hukum terdakwa Ernaini.

Dia menambahkan, hakim PN Pangkalan Balai akan memberikan suarat kepada Kejati Sumsel dan KEjagung terkait sidang pembacaan sidang pada Selasa 26 Agustus 2025 mendatang. 

Terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan ini, kuasa hukum pelapor, Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA, mengungkapkan korban atau pelapor mendukung penuh pernyataan kuasa hukum Ernaini yang menyatakan jika majelis hakim akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

BACA JUGA:Agen BRILink Membuka Akses Keuangan di Daerah Pedesaan, Kemudahan Tarik dan Setor Tunai Tanpa Harus Ke Kota

"Ini (penundaan) ada apa? Apakah JPU bingung akan menuntut Ernaini, sehingga dalam mempersiapkan tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Bingung ingin menuntut ringan Ernani atau? Padahal fakta-fakta hukum keterlibatan dan perbuatan terdakwa Ernani sudah cukup jelas," beber Titis saat dimintai keterangan Kamis malam melalui pesan singkatnya.

Dalam perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni sebelumnya digelar di Pengadilan pada Senin (28/7/2025). 

Dalam sidang yang tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini, dihadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muhamad Arif Setiawan, SH, MH.

BACA JUGA:Bayar Tagihan PDAM Lewat BRImo, Tak Lagi Harus ke Kantor dan Takut Telat Tiap Bulannya

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, didampingi dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa saksi ahli memberikan analisis hukum mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pembuatan surat duplikat akta nikah tersebut. 

Sumber: