Tak Patut Dicontoh, 3 Warga Banyuasin Sumbangan Buat Beli Ini, Malah Dibekuk Polisi

Tak Patut Dicontoh, 3 Warga Banyuasin Sumbangan Buat Beli Ini, Malah Dibekuk Polisi

--

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan dua ton masing-masing mobil.

 

“Atas ulahnya ketiga tersangka kami kenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Firmansyah.

 

Sementara, tersangka Hendra mengakui sudah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama ketiga rekannya.

 

“Kami berempat menggunakan sabu dengan cara patungan, saya, Bismar, Ahmad, dan Akib (DPO). Menggunakan sabu di rumah Akib, dan membeli sabu dapatnya dari Akib,” kata Hendra.

 

Hendra mengatakan dirinya baru satu kali ini menggunakan sabu dan hanya iseng saja tidak ada niat.

 

“Saya kesana biasanya datang hanya untuk istirahat saja, lalu saat disana diajak Akib membeli sabu untuk dipakai bersama, dengan Akib ini baru kenal dan sudah bertemu empat kali, saya kenal dekat dengan kakek istrinya,” jelas Hendra.

 

Masih Dikatakan Hendra, membeli sabu dengan Akib paket Rp 65 ribu.

 

“Saya baru dua kali hisap, tidak taunya sudah datang polisi. Saya sokong yang Rp 15 ribu, Bismar Rp 20 ribu, Ahmad Rp 30 ribu,” tutupnya.*

Sumber: