Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
PALEMBANG, harianbanyuasin.disway.id - Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono mengikuti rapat Bimbingan Teknis Terkait Pelaksanaan Tugas Tim Daerah dalam melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 Berdasarkan LPPD kab/kota tahun 2021 yang digelar virtual oleh Kemendagri, di Command Center Pemprov Sumsel, Rabu (13/7) pagi.
Dalam rapat tersebut, Sekda Sumsel tampak didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan SE., M.M., Ak, CA, dan sejumlah perwakilan Kepala OPD lainnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri Dedi Minarwan memaparkan Bimtek ini digelar dengan beberapa Latar belakang. Di antaranya adalah adanyaUU 23/2014 tentang pemerintah daerah (pasal 69 dan 70). Pasal 69 ayat (1) dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kemudian pasal 70 ayat (3) Bupati/Walikota menyampaikan LPPD Kab/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Serta Pasal 70 ayat 5, LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
Adapun mekanisme pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tersebut yakniGubernur melalui Mendagri menyampaikan LPPD kepada Presiden dan Bupati/Walikota menyampaikan LPPD melalui Gubernur kepada Mendagri.
LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD meliputi kinerja urusan pemerintahan, akuntabilitas kinerja pemda, pelaksanaan tugas pembantuan, dan penerapan SPM.
Laporan tersebut disusun berdasarkan format Permendagri No. 18 tahun 2020 melalui SILPPD (merupakan bagian dari SPBE).
"Evaluasi LPPD Prov/Kab/Kota dilaksanakan oleh Kemendagri dengan melibatkan Kemenkeu, Bappenas, BPKP, Kemenpan RB dan BPS. Hasil EPPD dilakukan untuk bahan pembinaan, peningkatan kapasitas daerah," jelasnya.
Sumber: