Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 T

Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 T

--Foto BRI

HARIANBANYUASIN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui peran BRI dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan memperkuat pondasi pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang

Pada tahun ini, BRI berhasil menyalurkan BSU kepada 3,76 juta rekening penerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp2,25 triliun.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui empat tahap, sesuai data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi acuan utama pelaksanaan program ini. 

Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya, menyampaikan bahwa keberhasilan penyaluran ini merupakan bukti nyata peran BRI yang aktif mendukung program Pemerintah.

BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas

“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada BRI dalam program BSU 2025 ini. Lewat jaringan BRI yang tersebar hingga ke pelosok desa serta pemanfaatan digitalisasi perbankan, seperti BRImo dan AgenBRILink, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Program BSU 2025 merupakan inisiatif Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000,-.

Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum (UMP/UMK) di masing-masing wilayah.

Sumber:

Berita Terkait