MK Tolak Gugatan PHPU Kabupaten Banyuasin, Askolani: Alhamdulillah Ini Keputusan yang Adil

Selasa 04-02-2025,17:29 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Apriyanti

Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemdihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 telah diaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait.

Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dalam pokok pemohonan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima," tutupnya.

Kategori :