HARIANBANYUASIN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tabrak lari dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Herman Romlie, Kasat Lantas Polres Banyuasin, yang didampingi oleh Kanit Gakkum, Ipda Audy Rio Africo Brandalz, bersama Tim PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin, pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, di Jalintim KM. 13, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Tangki Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jalintim KM 16 Banyuasin
Dalam insiden tersebut, sebuah kendaraan roda empat menabrak satu unit sepeda motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Setelah kejadian, pengemudi kendaraan tersebut melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Banyuasin, informasi mengenai identitas kendaraan berhasil ditemukan dalam waktu 16 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Guru SMP 3 Pulau Rimau Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Jalintim Banyuasin
BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan di Pulau Harapan, SMAN 3 Banyuasin III Berduka Atas Kepergian Celsi
Dengan mengandalkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, petugas mendatangi alamat yang diduga milik pengemudi.
“Kasat Lantas didampingi Kanit Gakkum dan personil Sat Lantas langsung menuju lokasi yang telah diidentifikasi. Kami berhasil mengamankan satu orang pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut,” ujar salah satu petugas yang terlibat.
Kini, penyidik Sat Lantas Polres Banyuasin telah membawa terduga pelaku dan kendaraannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Update Kasus Kecelakaan Anak Anggota DPRD Banyuasin, Sopir Truk Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka ?
BACA JUGA:Putra Anggota DPRD Banyuasin Tewas Kecelakaan