Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi

Senin 21-10-2024,16:47 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Fidiani

Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, tindakan ini mencerminkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Saat ini, Paisal telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reymund juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka.

“Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ungkapnya.

Reymund juga meminta masyarakat untuk bersabar terkait potensi keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas DLH Banyuasin.

“Kami meminta waktu dan kepercayaan agar bisa menjalankan proses hukum sesuai aturan,” tambahnya.

Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

Langkah cepat yang diambil oleh Kasi Pidsus dan Kajari Banyuasin ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Penetapan tersangka terhadap Paisal menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kategori :