Pernikahan Anak Dilarang, Pergaulan Bebas Difasilitasi

Kamis 17-10-2024,11:38 WIB
Reporter : Suryani
Editor : Fidiani

 HARIANBANYUASIN.COM - Pernikahan merupakan suatu janji suci antara pihak laki-laki dan perempuan agar menjadi suatu hubungan yang halal.

Dengan adanya pernikahan, maka keduanya akan terhindar dari perbuatan tercela, yakni perzinaan.

Salah satu syarat pernikahan di Indonesia, yaitu umur minimal 19 tahun berdasarkan UUD No 16 tahun 2019.

BACA JUGA:Maraknya Kriminalitas Remaja Buah Sistem Kapitalisme

BACA JUGA:Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali

Itu artinya, bagi yang berusia di bawah 19 tahun, seperti 18, 17, 16 tahun tidak diperbolehkan menikah, karena akan dianggap sebagai pernikahan dini atau pernikahan anak.

Larangan tersebut dimaksudkan agar pada usia yang masih muda, remaja harusnya masih terus belajar dan berkembang agar melahirkan generasi-generasi baru yang berprestasi.

Terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak dianggap menyebabkan dampak negatif dibanding manfaatnya.

BACA JUGA:Kriminalitas di Kalangan Pemuda, Makin Mengerikan

BACA JUGA:Pornografi Merusak Generasi Muda

Beberapa di antaranya ialah tingginya angka perceraian, keguguran, putus sekolah, KDRT, terjadinya stunting dan hal negatif lainya (halodoc.com, 18/03/24). 

Kekhawatiran tersebut harusnya disesuaikan data, fakta, realita yang ada.

Kalau tidak disertai data yang akurat itu berarti peraturan tersebut merupakan aturan yang menyesatkan atau menyimpang.

BACA JUGA:Heboh Anak SD Kecanduan Hubungan Badan, Indonesia Darurat Pergaulan Bebas?

BACA JUGA:Zina, Perbuatan Keji yang Dianggap Biasa

Kategori :