KUA Muara Sugihan Melaksanakan Penyuluhan Resiko Menikah Usia Dini

KUA Muara Sugihan Melaksanakan Penyuluhan Resiko Menikah Usia Dini

Penyuluhan di kediaman Ibu Anik dan diikuti oleh jamaah majelis taklim setempat--Amin Mukri

HARIANBANYUASIN.COM - Penyuluh Agama Islam, Kato Urusan Agama (KUA) Muara Sugihan, Ustadzah Siti Umaroh SAg melaksanakan kegiatan penyuluhan keagamaan di Majelis Taklim Baitul Amri, Desa Daya Bangun Harjo, Jumat 23 Januari 2026. 

Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Ibu Anik dan diikuti oleh jamaah majelis taklim setempat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta pembacaan Al-Barzanji.

BACA JUGA:Dermaga Desa Tanjung Menang Musi Tak Layak Pakai, Warga Harap Perhatian Serius Pemerintah

BACA JUGA:Memprihatinkan! Jalan Desa Tanjung Menang Musi Terancam Putus Akibat Abrasi Air Pasang

Selanjutnya, Ustadzah Siti Umaroh menyampaikan materi penyuluhan mengenai batasan usia bagi calon pengantin serta berbagai risiko yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan dini.

Dalam penyampaiannya, Ustadzah Siti Umaroh menjelaskan bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan sosial.

Oleh karena itu, pemahaman terkait usia ideal pernikahan menjadi hal penting agar tujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat tercapai.

BACA JUGA:Pengukuhan Majelis Ta’lim dan Peringatan Isra Mi’raj Warnai Kebersamaan Warga Desa Mainan

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Terima Silaturahmi Direktur Hutama Karya Tol Palembang–Betung Seksi 3

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, pada akhir kegiatan Ustadzah Siti Umaroh memberikan doorprize kepada jamaah yang mampu menjawab pertanyaan seputar materi penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan doa bersama.

Sumber: