Anda akan diminta untuk mengisi informasi seperti alamat email dan nomor telepon aktif.
Setelah mendaftar, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email yang Anda daftarkan.
Pastikan untuk membuka email tersebut dan mengklik tautan verifikasi agar akun Anda bisa diaktifkan.
3. Login ke Sistem e-Registration
Setelah akun berhasil diverifikasi, Anda bisa login menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Dari dashboard utama, pilih menu "Pendaftaran NPWP" untuk memulai proses pendaftaran.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Di tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online. Informasi yang diperlukan antara lain:
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor KTP
Alamat tempat tinggal
Alamat email aktif
Nomor telepon
Status pekerjaan (karyawan, wiraswasta, freelancer, dll.)
Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
5. Unggah Dokumen yang Diperlukan