Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Secara Online: Praktis dan Mudah!

Sabtu 05-10-2024,16:33 WIB
Reporter : Kristina
Editor : Ika Fidi

Transaksi properti – Proses jual beli properti biasanya juga membutuhkan NPWP.

Mendaftar BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan manfaat yang luas, memiliki NPWP sangat membantu mempermudah berbagai urusan administrasi.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Untuk mendaftar NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.

Paspor, KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap/Sementara) bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha, jika diperlukan.

Nomor telepon aktif dan alamat email yang digunakan.

Setelah semua persyaratan ini siap, Anda bisa langsung melanjutkan ke tahap pendaftaran online.

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Secara Online

1. Kunjungi Situs Resmi DJP Online

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://ereg.pajak.go.id.

Pada halaman ini, Anda akan menemukan berbagai opsi terkait layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP secara online.

2. Buat Akun di Situs DJP Online

Jika Anda belum memiliki akun, klik pada opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.

Kategori :