Gagal Daftar NPWP di Coretax Karena NIK Sudah Terdaftar? Coba 5 Cara Ini!
Cara mengaatasi gagal daftar NPWP di Coretax dengan keterangan NIK sudah terdaftar--Youtube Rilly Channel
HARIANBANYUASIN.COM - Banyak wajib pajak di Indonesia saat ini mengalami kendala saat mencoba mendaftar atau aktivasi akun di sistem Coretax DJP.
Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah notifikasi “NIK sudah terdaftar”, padahal pengguna merasa belum pernah membuat NPWP sebelumnya.
Situasi ini cukup membingungkan, apalagi bagi masyarakat yang baru pertama kali mengakses layanan pajak digital.
BACA JUGA:Daur Ulang Jadi Solusi Efektif Mengurangi Sampah dan Menjaga Lingkungan
Lalu, apa sebenarnya penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Apa Arti “NIK Sudah Terdaftar” di Coretax?
Keterangan ini bukan berarti Anda melakukan kesalahan, tetapi menunjukkan bahwa:
* NIK Anda sudah masuk ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
* NIK tersebut kemungkinan sudah dipadankan dengan NPWP 16 digit
* Atau data Anda sudah ada di sistem, tetapi belum aktif sebagai akun Coretax
BACA JUGA:Pencemaran Plastik di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Ini Dampaknya
BACA JUGA:Puteri Indonesia 2026 Dimenangkan oleh Agnes Rahajeng, Jadi Sorotan Publik
Dengan kata lain, sistem sudah “mengenali” Anda sebagai wajib pajak, meskipun Anda belum pernah login atau aktivasi sebelumnya.
Sumber: