Selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme liberal, maka pengelolaan tambang tidak pernah memberi keuntungan pada umat.
Solusi Islam
Semua persoalan tersebut hanya bisa diselesaikan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Dalam Islam, hak pengelolaan hanya dimiliki oleh negara dan tambang itu benar-benar ditempatkan sebagai kepemilikan umum.
Pengelolaan kepemilikan umum itu dipegang tidak boleh dimiliki oleh negara, tidak boleh dimiliki oleh individu, tetapi diposisikan sebagai hak umum.
Dalam Islam, sumber daya apapun yang jumlahnya berlimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk dalam harta milik umum (milkiyyah 'ammah).
Dasarnya antara lain adalah Hadits Nabi Saw, yang dituturkan oleh Abyadh bin Hambal Ra.,
"Sungguh dia (Abyadh bin Hambal) pernah datang kepada Rasulullah Saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsesi atas tambang garam, Beliau lalu memberikan konsesi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, takkala Abyadh telah meninggal, seseorang di majlis berkata kepada Rasulullah Saw, "tahukah anda apa yang telah anda berikan kepada Abyadh? sungguh anda telah memberikan dia harta yang jumlahnya seperti air mengalir (sangat berlimpah). (Mendengar itu ) Rasulullah Saw lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh" (HR Abu Sawit dan At- Tirmidzi).
Berdasarkan hadist diatas, tambang apapun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah, haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing.
Termasuk juga haram diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Agar kesejahteraan bisa terwujud, negara ini harus diatur oleh syariah Islam.
Bukan oleh aturan-aturan dari ideologi kapitalisme. Untuk itu, aturan Islam mengharuskan untuk menghentikan pemberian hak pengelolaan dari swasta dan negara harus mengelolanya sendiri.
Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariah Islam terhadap para koruptor khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum wajib ditegakkan.
Oleh karena itu, penerapan syariah Islam harus dilakukan di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi dalam hal pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan.
Sebab, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim untuk mengamalkan syariah Islam secara menyeluruh (kaffah), sebagaimana firman Nya,
"Wahai orang orang yang beriman masuklah kalian kedalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kalian mengikuti langkah langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian." (QS Al Baqarah (2):208)