Islam adalah agama yang mengatur semua aspek kehidupan manusia.
Termasuk dalam mengatur kebutuhan naluri dan jasmani manusia.
LBGT adalah penyimpangan yang telah menyalahi fitrah manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.
Ketika dalam penyaluran naluri dan jasmani tidak berstandarkan pada syariat Islam, maka orang-orang akan berperilaku sesuka hati mereka, dengan menafikkan rambu-rambu agama.
Transgender misalnya, adalah suatu penyimpangan yang menyerupai lawan jenisnya baik dalam berbicara, berbusana maupun dalam berperilaku.
Haram hukumnya dalam Islam menyerupai lawan jenisnya seperti disebutkan dalam hadist berikut :
"Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Jika mengharap dari sistem sekuler kapitalis saat ini, tidak akan pernah kunjung datang penyelesaiannya, utopis.
Nyatanya, perilaku menyimpang makin tumbuh subur.
Hanya dengan syariat Islamlah penyimpangan seksual atau LBGT ini bisa tertuntaskan.
Sebab, negara akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku menyimpang hingga pada hukuman mati.
Negara dalam sistem Islam memiliki kekuatan hukum yang mumpuni dalam melindungi setiap warganya.
Negara juga menjadi perisai bagi seluruh warga negara, agar terhindar dari arus kerusakan paham liberal yang melahirkan berbagai perilaku menyimpang.
Dalam sistem Islam, suasana keimanan senantiasa terjaga.
Interaksi pergaulan berjalan dalam timbangan agama.
Laki-laki dan perempuan mulia dalam penjagaan-Nya.