Harusnya pemerintah berperan aktif dalam kasus KDRT ini, mulai dari pencegahan, penanganan hingga ketegasan hukum yang harus dilakukan untuk meniadakan kasus KDRT yg selama ini terus terjadi.
Sebab, hal ini menyangkut generasi penerus bangsa.
Generasi yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang layak dan terjamin dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, keselamatan dan semua aspek, tetapi justru calon generasi masa depan ini terperosok jauh ke jurang kemiskinan dan kebodohan berfikir tanpa ada solusi dari pemerintah.
Dari segi pandangan hukum Islam, Islam tidak melarang adanya pernikahan muda asalkan kedua calon mempelai itu harus akil baligh (dewasa dan berakal), memiliki kematangan biologis dan psikologis, serta sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani.
Pernikahan dalam Islam diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang bahagia dan diridhoi Allah Swt.
Sebagaimana dalam sebuah hadist,
"Abdullah Ibnu Mas'ud Rodliyallaahu'anhu berkata: Rasullullah SAW bersabda kepada kami: "wahai generasi muda, barang siapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Manusia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk Allah Swt. lainnya.
Sejatinya, manusia memiliki kepribadian yang baik, artinya manusia dituntut untuk memiliki daya berfikir dan berperilaku sesuai dengan akidah Islam.
Sudah saatnya kita juga harus memahami bahwa hanya dengan menerapkan sistem Islam lah negeri ini akan menjadi negeri yang makmur, tertata, sejahtera dan penuh dengan keberkahan.
Sebab, semua aturan hidup manusia berasal dari hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah Swt. Islam rahmatan lil'alamin, rahmat bagi seluruh alam.