Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat

Rabu 19-06-2024,10:21 WIB
Reporter : Remang Rembulan
Editor : Fidiani

Bagaimana tidak hampir semua administrasi diwajibkan membayar pajak, baik pajak kendaraan,listrik, bangunan hingga transaksi jual beli.

Sementara para investor dan kapitalis (pemilik modal) diberikan layanan istimewa sebagaimana di IKN, hal ini dilakukan tidak lain untuk mempercepat realisasi Investasi di IKN.

Sistem Ekonomi Kapitalis Rugikan Rakyat

Sistem ekonomi Kapitalis sejatinya sangat lemah, karena berlandaskan asas manfaat dan untung rugi, yang mana menjadikan pajak sebagai pemasukan utama dan ini jelas membebani rakyat meski rakyat dikelabui dengan berbagai slogan. 

Mirisnya, berkurangnya target pemasukan pajak memicu negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang menguntungkan para ‘pengusaha’.

Bagaimana tidak rakyat taat membayar pajak, sedangkan para pengusaha diberikan kemudahan bahkan kebebasan dari pajak, seperti tax amnesty dan insentif lainnya.

Tentunya aturan ini akan terlihat nyata kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan yang ditetapkan oleh syariah, yakni disimpan di baitul Mal, baik dari harta fai, kharaj, jizyah, Anfal dan ghanimah serta berbagai dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara seperti sumber daya alam meliputi, freeport, tambang, batu bara, minyak, nikel dan yang lainnya, 

Jika dari hasil kekayaan alam tersebut mampu dikelola negara dengan baik  maka negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat, karena semua itu lebih dari cukup menopang stabilitas pemasukan negara, baik dari ekonomi hingga kesejahteraan masyarakatnya.

Namun sayang SDA Indonesia yang melimpah saat ini banyak dikuasai oleh pihak swasta asing dan aseng, sedangkan Negara hanya memungut pajak dari pengelolaan SDA tersebut.

Sisanya rakyatlah yang harus bergotong royong dengan membayar pungutan pajak.

Wajar saja jika kebijakan pajak sering kali berubah-ubah sesuai kepentingan tertentu.

Pajak Dalam Islam

Pajak dalam islam disebut sebagai dharibah, namun praktiknya sangat jauh sekali dengan sistem demokrasi kapitllis, yang mana islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama.

Islam melarang adanya pajak kecuali pada kondisi tetentu ketika ada kebutuhan rakyat yang mendesak pada saat Baitul maal kosong.

Pajak pun hanya diterapkan pada orang yang mampu (kaya) dan dalam waktu yang terbatas sesuai dengan kebutuhan negara atau kas negara terisi kembali dan keperluan sudah selesai. Maka penarikan dhadibah harus dihentikan.

Kategori :