Syariah Islam telah mengharamkan judi online secara mutlak tanpa 'illat apapun,juga tanpa pengecualian.
Allah SWT berfirman, “Hai orang orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar,berjudi, ( berkorban untuk berhala)dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al Maidah ayat 90)
Larangan judi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka.
Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubaat) terhadap para pelaku judi online.
Baik itu bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, maupun mereka yang mempromosikan turut diberikan sanksi.
Dalam sistem yang berstandar syariat Islam, negara juga menyikapi teknologi seperti internet dengan bijak.
Teknologi akan diadopsi hanya untuk kemaslahatan umat bukan untuk merusak umat.
Sebagai langkah preventif negara akan menerapkan pendidikan yang berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam.
Dengan begitu, masyarakat akan memahami tolak ukur agama dan standar halal haramnya suatu perbuatan.
Selain itu, negara juga harus hadir dalam menjamin perekonomian rakyat seperti menyediakan lapangan pekerjaan juga jaminan kesehatan yang memadai secara Cuma-cuma.
Dengan perlindungan hidup yang paripurna, maka kecil peluang masyarakat akan terjerumus dalam perjudian.
Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini.*