PANGKALAN BAAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sungguh disayangkan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim adalah pengguna judi online peringkat pertama di dunia.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat.
Pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang dalam transaksi judi online mencapai Rp 100 triliyun.
BACA JUGA:Pernikahan Tanpa Iman, Sumber Masalah
BACA JUGA:Perbudakan Modern, Buruh belum Sejahtera?
Sementara itu, menurut data PPATK pada tahun 2023 sebanyak 3.2 juta warga negara Indonesia bermain judi online.
Menurut Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliyun.
Sebanyak 2.190.447 masyarakat yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (dibawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Kriminal Makin Menjadi, Butuh Solusi Hakiki
BACA JUGA:Program Cuti Ayah, Mampukah Bangun Generasi Berkualitas
Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta dan lain lain.
Fakta ini menunjukkan bahwa negeri ini sedang berada dalam kedaruratan karena judi online.
Perlu diketahui bahwa ada empat faktor utama kenapa orang bisa kecanduan judi online.
Pertama, faktor ekonomi. Faktor ekonomi mencakup segala yang terkait kondisi keuangan seseorang.
Orang yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau berpenghasilan rendah sangat berpotensi mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah.