Awas Ada Operasi Keselamatan Musi 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak !

Rabu 06-03-2024,07:10 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

4. Tidak menggunakan safety belt.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan.

8. Over dimension dan over load (ODOL)

9. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus (rahasia).

Kasat Lantas menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menciptakan kondusifitas di Kabupaten Banyuasin dengan meningkatkan disiplin diri dalam menjaga keselamatan berlalu lintas baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Keselamatan Musi 2024 ini dilaksanakan untuk menciptakan Sitkamseltibcarlantas yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.***

Kategori :

Terpopuler