1. Kendaraan harus datang ke tempat Uji KIR
2. STNK harus sesuai dengan domisili
3. Membawa STNK, KTP, kartu Uji, blanko sertifikat Uji (untuk kendaraan berkala)
4. Untuk mobil baru, membawa STNK, KTP, dan RSUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang didapat dari merek kendaraan
Proses Uji KIR:
1. Uji KIR memakan waktu sekitar 40 menit per kendaraan
2. Kendaraan akan melalui beberapa tahap pemeriksaan, yaitu: Pra Uji, Susunan, Karoseri, Pemuatan, Penampelan dan Gandeng
Persyaratan layak jalan diuji pakai alat statis, seperti:
1. Spidometer
2. Smoktester (untuk mobil solar)
3. SOAC (untuk kendaraan bensin)
4. Uji kolong
Animo Masyarakat:
Menurut Agustan Azis, animo masyarakat terhadap Uji KIR gratis ini masih tergolong rendah.
"Animo masyarakat agak lumayan. Dengan gratis, ada pengumuman. Sudah isu nasional, sudah. Tapi, belum signifikan. Sehari minimal 10-15 kendaraan," ungkapnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat adalah jarak tempuh yang jauh bagi kendaraan yang berasal dari daerah perairan.