PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Uji KIR di Kabupaten Banyuasin gratis telah diberlakukan sejak 2 Januari 2024.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dan dimana program ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Pantau Kelancaran Pemilu 2024 di Banyuasin
BACA JUGA:Tanggapi Hasil Quick Count, Anies-Muhaimin: Kami Akan Menghormati Keinginan Masyarakat
Sayangnya, meski gratis minat masyarakat di Kabupaten Banyuasin masih sangat rendah.
Kepala UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Agustan Azis SE, dan Kasat KEUR Ismail ST, menjelaskan bahwa meskipun Uji KIR gratis, minat masyarakat masih tergolong rendah.
"Walaupun gratis, minat masyarakat masih rendah. Mungkin karena belum banyak yang tahu informasinya," kata Agustan Azis.
BACA JUGA: Tahun 2024, Dishub Banyuasin Targetkan PAD di Sektor Retribusi Parkir Rp 450 Juta
BACA JUGA:Mulai 30 Ribuan Saja, Nikmati 3 Keseruan di Ancol Seharian Bersama Keluarga
Uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik angkutan barang, angkutan kota (angkot), maupun kendaraan pribadi.
"Tanpa ada retribusi, 0 rupiah," ujar Ismail ST.
Berikut syarat-syarat Uji KIR gratis:
BACA JUGA:Buaya Muara Kembali Hebohkan Warga Pulau Rimau Banyuasin
BACA JUGA:Perahu Ketek Berpenumpang 6 Orang di Desa Sejagung Banyuasin Terbalik, Begini Kondisi Korban