PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini, seorang warga Pangkalan Balai berinisial GRA (25) diciduk atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan GRA berlangsung pada Kamis (8/2) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Banyuasin Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kapolres Banyuasin AKBP Farly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan penangkapan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Banyuasin, pelaku GRA diamankan di rumahnya pada Kamis 8 Februari 2024, malam," ungkap AKP Sutedjo.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram, 1 plastik klip, dan 1 unit timbangan digital.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Banyuasin, Banjir Rendam 18 Titik Lokasi Tempat Pemungutan Suara
BACA JUGA: Kotak Suara di Muara Padang Basah Kehujanan, KPU Banyuasin Sigap Lakukan Pengeringan
GRA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Sutedjo.
Penangkapan GRA merupakan bukti komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
BACA JUGA:111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:492 Personil Dikerahkan untuk Amankan TPS di Banyuasin