PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Investasi semakin populer, namun maraknya investasi online membuka pintu bagi praktik investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pemahaman terkait investasi aman.
Banyak yang merasa investasi hanya untuk orang kaya, namun kini ada banyak instrumen investasi tanpa memerlukan modal besar.
BACA JUGA:Khusus Kaum Milenial, Yuk Lakukan 7 Cara Menabung Ini Agar Bisa Beli Rumah Sendiri
BACA JUGA:Bingung mau Investasi Kemana ? 4 Jenis Investasi Menuju Kaya!
Aktivitas investasi menjadi tak asing bagi sebagian orang karena ketersediaan produk investasi online yang mudah diakses.
Isu investasi sedang populer, menunjukkan kesadaran akan kebutuhan investasi untuk kebebasan finansial.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati terhadap investasi bodong yang dapat merugikan dan menipu.
BACA JUGA:Mau Bikin Usaha? 8 Ide Bisnis yang Anti Mainstream dan Gak Musiman
BACA JUGA:Prinsip Keuangan Ala Chindo, 6 Tips ini Anti Bikin Miskin!
Investasi bodong adalah penipuan yang mengajak calon nasabah untuk menanamkan modal pada bisnis atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada.
Edukasi mengenai ciri-ciri investasi bodong menjadi kunci untuk menghindari penipuan.
Adapun ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Bingung dengan Sistem Pengeloaan Uang ? 5 Tips Cerdas Investasi di Awal Tahun
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 7 Nasehat Keuangan yang Menyesatkan