Gunakan Motor Berknalpot Brong, Pegawai Pemkab Banyuasin Siap-siap Ditilang

Jumat 26-01-2024,09:50 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

Apabila masih melanggar, kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pelepasan knalpot brong.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Banyuasin," tambah Kabid Perda Mukhtar. 

Knalpot brong merupakan salah satu jenis knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Knalpot ini biasanya memiliki suara yang bising dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Melakukan penertiban ini tidak hanya dilakukan pihak kepolisian," ucapnya.

"Kita Satpol-pp sebagai penegak perda juga harus ambil bagian, sebab knalpot brong mengganggu ketertiban," tambah Kabid Tibuntram Bustanil.***

Kategori :