PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin maupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong memasuki kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, siap-siap mendapatkan sanksi.
Bukan hanya dari pihak kepolisian, namun juga dari Satpol-pp Kabupaten Banyuasin.
Pasalnya, saat ini Satpol-pp yang dikomandoi Kepala Satuan (Kasat) Indra Hadi, akan rutin melakukan razia di kawasan pintu masuk komplek perkantoran.
BACA JUGA:Bocah 9 Tahun di Rantau Bayur Banyuasin Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
BACA JUGA:Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Banyuasin, Sekda Banyuasin: Sudah Ada, Tapi...
"Bagi pegawai yang kedapatan membawa knalpot brong, siap-siap menerima sangsi. Bahkan motornya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditilang," kata Kasat Indra Hadi, Kamis 25 Januari 2024.
Indra Hadi mengatakan, penertiban knalpot brong ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan komplek perkantoran Pemkab Banyuasin.
"Knalpot brong ini sangat mengganggu masyarakat, terutama di pagi dan malam hari. Suaranya yang bising bisa membuat warga terganggu," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Banjir di Kecamatan Rantau Bayur
BACA JUGA:Petani di Banyuasin Ditangkap Karena Miliki Dua Barang Terlarang Ini !
Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan hari ini, Satpol-pp Banyuasin menemukan tiga kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kendaraan tersebut adalah Yamaha Vega R New, Honda Beat, dan Yamaha Jupiter Z.
Kepada pengguna kendaraan tersebut, Satpol-pp Banyuasin memberikan himbauan dan mendata identitasnya.
BACA JUGA:Mengenal Dubang, si Durian Merah Asal Banyuwangi
BACA JUGA:Pecinta Durian Wajib Tahu! 5 Makanan Yang Harus Dihindari Ketika Menikmati Durian